Pemerintah Siapkan Infrastruktur Digital untuk Mendukung Pengembangan Kecerdasan Artifisial

Rabu 31 Jul 2024 - 08:09 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Indonesia tengah berupaya menyiapkan infrastruktur digital yang andal guna mendukung pengembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Indonesia dapat bersaing dalam era digital yang semakin berkembang.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menjelaskan dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa, bahwa penyediaan infrastruktur digital yang solid merupakan langkah fundamental dalam adopsi teknologi AI.

BACA JUGA:Herwyn Minta Awasi Kecanggihan Teknologi AI

BACA JUGA:Tol Betung-Tempino Pakai Teknologi Geofoam, Kali Kedua Digunakan di Indonesia

“Pertama-tama, kita harus memastikan keandalan infrastruktur digital yang kita miliki. Ini adalah hal yang sangat mendasar untuk dapat mengadopsi dan memanfaatkan perkembangan AI secara optimal,” ujar Nezar sebagaiman dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Infrastruktur digital, seperti sarana koneksi internet cepat, memainkan peran krusial dalam pengembangan AI.

Nezar menjelaskan bahwa teknologi kecerdasan artifisial sangat bergantung pada ketersediaan data yang besar dan proses pengolahan data yang cepat.

Oleh karena itu, ketersediaan konektivitas internet yang andal dan cepat menjadi syarat utama untuk mendukung inovasi dan penerapan teknologi AI di berbagai sektor.
Selain mempersiapkan infrastruktur digital, Nezar juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan aturan-aturan yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan inovasi AI yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

BACA JUGA:Indosat Kenalkan Solusi Teknologi Berbasis Kecerdasan Buatan

BACA JUGA:10 Penyebab Kendaraan dengan Teknologi Injeksi Mati Saat Digas

Salah satu langkah awal dalam pengaturan ini adalah penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan dan regulasi mengenai etika penggunaan AI di tanah air.
Namun, Nezar menambahkan bahwa pengaturan mengenai AI tidak hanya berhenti pada surat edaran tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sedang menyusun regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur pemanfaatan AI secara menyeluruh.

BACA JUGA:OJK Tegaskan Optimalisasi Penggunaan Teknologi Generatif AI

BACA JUGA:BRIN Kembangkan Teknologi Pendeteksi Ladang Ganja Berbasis Satelit

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai