JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengumumkan bahwa hasil verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum oleh Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan, "Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, kami tidak menemukan adanya pelanggaran oleh Muhaimin Iskandar."
BACA JUGA:Asuransi Haji untuk Jemaah yang Meninggal Sedang Diproses
BACA JUGA:Umroh Wajib Vaksin Meningitis, Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci Dapat Asuransi
Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa.
Verifikasi ini merupakan tanggapan terhadap laporan yang menuduh Cak Imin melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan melibatkan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Timwas Haji DPR RI.
Nazaruddin menjelaskan bahwa MKD melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memverifikasi dokumen perjalanan, izin, dan peraturan terkait.
"Verifikasi yang kami lakukan melibatkan pemeriksaan dokumen dengan Sekretaris Jenderal DPR RI untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Cak Imin," tambah Nazaruddin.
BACA JUGA:PBNU Rencanakan Bentuk Pansus untuk Kembalikan PKB ke NU
BACA JUGA:Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Masih Berproses di Pansus
MKD juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015, yang memungkinkan pendampingan suami atau istri dalam perjalanan dinas luar negeri.
Berdasarkan peraturan tersebut, Cak Imin diperbolehkan untuk mengajak istrinya dalam Timwas Haji.
Nazaruddin menekankan komitmen MKD untuk menjaga transparansi dan integritas dalam tugas pengawasan mereka.
"Walaupun DPR sedang dalam masa reses, penting bagi kami untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai kasus ini," ujarnya.
BACA JUGA:3 Pansus DPRD Laporkan Hasil Pembahasan Terhadap LKPJ Bupati TA 2023
BACA JUGA:Cek Proses PPDB di Sekolah, Pansus Akan Turun ke Sejumlah SMPN
Sebelumnya, Cak Imin dilaporkan ke MKD oleh Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, pada Senin (5/8). Musyanto menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan terkait keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji. (*)