Bakal Cuti 2 Bulan DPRD Harap Pjs Gubernur yang Paham Daerah

Jumat 09 Aug 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah akan berlangsung kurang lebih sebulan mendatang. Melihat peta politik yang ada petahana Gubernur dan Wagub Jambi akan kembali maju di Pilkada 2024. Pada moment itu, kurang lebih dua bulan Provinsi Jambi akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur.  

Terkait hal itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi berharap Pjs yang ditunjuk pusat adalah seseorang yang paham daerah Jambi.

"Harapannya Pjs Gubernur yang ditunjuk paham daerah. Bagaimana APBD Jambi, kondisi Jambi seperti apa, siapapun yang diusung tiga hal itu harus melekat di dirinya," ucapnya.

Pjs itu menurut Edi tak harus Sekretaris Daerah satunya-satunya pejabat Pemprov yang memiliki syarat eselon I. Namun juga bisa pejabat di Kementerian.

BACA JUGA:DPRD-Pemkot Sungai Penuh Sepakati KUA PPAS Perubahan 2024

BACA JUGA:HAR-Guntur Resmi Kantongi Dukungan PDIP, Siap Bertarung di Pilwako Jambi

"Kita serahkan ke pak Menteri (Mendagri) terserah siapa, Pak Sekda kalau bisa juga bagus," katanya.

Yang tak kalah penting, kata Edi,  Pjs Gubernur nantinya selama 2 bulan bertugas bisa menjaga netralitas ASN terhadap Pilkada. 

"Karena secara regulasi pemerintah akan mengikuti regulasi penunjukan Pjs Kepala Daerah ini," kata Edi.

Terkait ini, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Luthpiah menjelaskan setelah pendaftaran calon kepala daerah terdapat masa cuti kepala daerah yang sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November.

"Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada," ujar Luthpiah kepada Jambi Ekspres.

Diterangkan Luthpiah, untuk pengisian 2 bulan cuti akan ada Pjs Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Untuk pengisiannya bisa dipilih dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (Sekda) atau dari pejabat Kementerian. 

Tugas Pjs Kepala Daerah nantinya sesuai namanya akan melaksanakan tugas kepala daerah dalam waktu sementara. Selain juga  mempersiapkan proses hingga pelaksanaan Pilkada di daerah. Untuk gaji nantinya Pjs memilih gaji tertinggi antara gubernur atau jabatan definitif aslinya.

Diakui Luthpiah,  dalam masa cuti yang diambil oleh Kepala Daerah nantinya harus meninggalkan fasilitas jabatannya seperti rumah dinas hingga kendaraan dinas karena cuti adalah diluar tanggungan negara.

"Jadi tidak boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November boleh kembali lagi," akunya.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai