JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi mengusulkan sebanyak 979 narapida untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Simangunsong menjelaskan, dari ratusan narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut, 3 orang dinyatakan langsung bebas.
"Benar, 3 orang narapidana langsung bebas, semuanya dari kasus umum yakni kasus penadahan dan pencurian buah sawit," katanya, Kamis (15/8/2024).
Tiga orang narapidana yang mendapat remisi langsung bebas yakni berasal dari dua kasus pencurian dan satu kasus penadah hasil pencurian kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Dewan Lama Harus Kembalikan Pin Emas Serta Handpone, iPad dan Inventaris Lain
BACA JUGA:Perusahaan Bayar Ganti Rugi Rp 600 Juta
Dijelaskan Yunus, sebanyak 446 narapidana dari kasus narkotika, 46 kasus korupsi dan 487 dari pidana umum mendapatkan remisi.
"Remisinya bervariasi, paling tinggi itu dari narapidana kasus umum, ada beberapa orang yang dapat 6 bulan remisi, untuk kasus korupsi paling tinggi itu 4 bulan remisi," terangnya.
Yunus menambahkan, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk mendapatkan remisi.
"Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan kerohanian, semuanya sudah sesuai dengan proses dan aturan yang ada," pungkasnya. (*)