Sahkan Lima Raperda di Penghujung Masa Jabatan

Senin 19 Aug 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting sebagai penutup masa jabatan mereka untuk periode 2019-2024.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang Swarna Bhumi, Gedung DPRD Kota Jambi. Dalam moment perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. 

Kelima Raperda yang disahkan mencakup, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Jambi Tahun 2025-2045, Raperda tentang Perubahan Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, Raperda Inisiatif tentang Ketahanan Pangan dan Pertanian Berbasis Perkotaan. 

BACA JUGA:2 Ribu Ha Sawah Kekeringan Pemprov Dorong Petani Manfaatkan Asuransi Usaha Tani

BACA JUGA:12,5 Km Saluran Sungai Asam Direvitalisasi Ditargetkan Rampung 2026

Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, menyatakan bahwa pengesahan ini menandai akhir dari periode legislatif mereka dan merupakan hasil dari upaya kolektif anggota DPRD. “Pengesahan ini adalah bentuk dedikasi kami untuk kesejahteraan dan kemajuan Kota Jambi. Kami berharap regulasi ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Putra Abshor dalam pernyataannya.

Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menyambut baik pengesahan tersebut dan mengharapkan Perda ini akan menjadi dasar kuat untuk pembangunan ke depan. “Regulasi ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami akan segera mengajukan Perda ini ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk evaluasi,” katanya.

Dengan pengesahan ini, DPRD Kota Jambi meninggalkan warisan regulasi yang diharapkan akan memandu arah kebijakan dan pembangunan kota di masa mendatang. Pengesahan lima Raperda ini tidak hanya menutup periode legislatif yang telah berlalu tetapi juga membuka jalan bagi era baru dalam pengembangan Kota Jambi. (*)

Kategori :

Terkini

Jumat 27 Dec 2024 - 21:38 WIB

Korlantas Siapkan 17 Aplikasi

Jumat 27 Dec 2024 - 21:36 WIB

Tak Setuju Jadi Lembaga Ad Hoc

Jumat 27 Dec 2024 - 21:35 WIB

Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP

Jumat 27 Dec 2024 - 21:34 WIB

Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan 203 TPS