Penerima Gas Subsidi Akan Disesuaikan Menggunakan Merchant App Pertamina

Rabu 28 Aug 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan melakukan penyesuaian Peraturan Walikota tentang kartu pelanggan dan subsidi 3 kg.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Amran. 

"Penyesuaian Perwal kartu pelanggan dengan Merchant App pertamina (MAP)," kata Amran, Rabu (28/8/2024).

Tambah Amran, saat ini pembelian gas 3 kg menggunakan kartu pelanggan yang dikeluarkan Pemeritnah Kota Jambi akan disesuaikan pembeliannya menggunakan Merchant App pertamina (MAP). 

"Sekarang lagi dalam tahap proses validasi, data yang memiliki kartu pelanggan sudah terdaftar di MAP di pangkalan gas masing-masing," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Galakkan Program SATU KENDALI untuk Pengendalian Inflasi

BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Harap Peserta Menjadi Agen Perubahan

Sehingga, pemegang kartu pelanggan dipastikan bisa membeli gas 3 kilogram bersubsidi.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah kota Jambi telah memberlakukan kartu pelanggan bagi masyarakat yang ingin membeli gas subsidi 3 kg. Tujuannya supaya penyalurannya gas melon bisa tepat sasaran.

Pemegang kartu pelanggan gas di kota Jambi pada 2023 lalu sudah mencapai 81.567, dengan rincian 67.781 rumah tangga dan 4.259 UMKM. 

Senada dengan itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Jambi, Hendra Saputra juga menyatakan hal yang sama.

Pemerintah Kota Jambi akan melakukan penyesuaian Peraturan Walikota terkait dengan kartu pelanggan dan gas 3 kg.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai