JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin pagi tetap bertahan di Rp1.401.000 per gram, sebagaimana tercatat di laman Logam Mulia.
Hal ini menunjukkan kestabilan harga emas di pasar saat ini sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp1.248.000 per gram.
BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga BBM Mulai 1 September 2024, Ini Daftarnya Setiap Provinsi
BACA JUGA:Harga Jual Kembali Emas Antam Menurun, Cek Update Terbaru Sabtu Ini
Berdasarkan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017, potongan pajak berlaku untuk transaksi jual beli emas.
Transaksi jual beli dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang berlaku pada Senin ini:
- 0,5 gram: Rp750.500
- 1 gram: Rp1.401.000
- 2 gram: Rp2.742.000
- 3 gram: Rp4.088.000
- 5 gram: Rp6.780.000
- 10 gram: Rp13.505.000
- 25 gram: Rp33.637.000
- 50 gram: Rp67.195.000
- 100 gram: Rp134.312.000
- 250 gram: Rp335.515.000
- 500 gram: Rp670.820.000
- 1.000 gram: Rp1.341.600.000
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Naik Lagi, Cek Harga Lengkapnya Disini
BACA JUGA:Harga Pangan Sabtu, Cabai Rawit Turun Rp5.750 Jadi Rp42.780 per Kg
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan pajak.
Harga emas yang stabil ini mencerminkan ketahanan pasar emas, memberikan keyakinan bagi investor dan kolektor yang ingin melakukan transaksi atau investasi dalam bentuk emas. (*)