JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Gubernur Jambi Al Haris resmi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi. Hal itu pasca pensiunnya Kepala Disbun Agusrizal yang telah memimpin OPD ini lebih dari 6 tahun lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal mengatakan sang Plt Kadisbun mulai bertugas pada 1 September 2024 lalu. Ia berasal dari Pejabat internal Esselon III Disbun.
"Pejabat yang ditunjuk menjadi Plt Kadisbun salah satu Kepala Bidang (Kabid) yaitu Rakhmat Dharmawan," ucap Henrizal kepada Jambi Ekspres (2/9).
Ia menjelaskan, Rakhmat merupakan Kabid pengembangan dan penyuluhan perkebunan.
BACA JUGA:Pemasangan 1.000 LPJU Baru 80 Persen
BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Pantau Proyek Jalan yang Dibiayai DAK
Ia bertugas Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September.
"Masa tugasnya 3 bulan pertama, atau sampai dengan 1 Desember 2024," terangnya.
Saat ditanya apakah posisi lowongan Kadisbun ini akan segera diusulkan untuk lelang jabatan terbuka, atau malah diisi dari pejabat eselon II lainnga yang ada (rotasi) Ia belum bisa bicara banyak.
"Dan sifatnya keputusan itu merupakan wewenang dan arahan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur," katanya.
Adapun posisi Kadisbun merupakan salah satu jabatan strategis. Mengingat Provinsi Jambi sebagai salah satu lokasi perkebunan Kelapa Sawit terluas di Indonesia. Selain itu, mulai tahun lalu juga telah didapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, dan kinerja itu harus dilanjutkan Plt Kadisbun atau pejabat definitif nantinya.
Sebelumnya, kata Henrizal, telah dibuka lelang jabatan 4 Kepala Biro. Yakni Biro Umum, Hukum, Perekonomian, Organisasi. Saat ini 67 pelamar tengah mengikuti Assesment oleh lembaga independen yang dipilih untuk mengedepankan Merit System.
Sementara untuk jabatan lain yang telah terlebih dahulu kosong yang saat ini diisi Plt, Henrizal juga belum memastikan apakah akan dibuat seleksi terbuka atau rotasi dari pejabat lama. Jabatan ini yaitu Sekretaris Dewan dan Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi.
"Kita belum tahu terkait ini, keputusan pak Gubernur dan tim penilai kinerja," sebutnya. (*)