JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pengadilan Negeri Jambi telah memutuskan proses pembayaran ganti rugi terkait sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambi.
Dalam sidang konsinyasi yang berlangsung pada Selasa, 3 September 2024, Hakim Tunggal Suwarjo, SH, memutuskan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah Sertifikat Hak Pakai diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Siginjai dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Jambi, termasuk Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Dr. Muhamad Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H., serta Advokat Helmi, S.H.
Sementara itu, pihak termohon, Hermanto, dan kuasa hukumnya tidak hadir, meskipun telah dijadwalkan.
BACA JUGA:Temui Pimpinan Pondok Pesantren, Sudirman Mulai Aksi
BACA JUGA:Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Ijazah Palsu
Dalam putusannya, Hakim Suwarjo memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyimpan uang ganti rugi sebesar Rp1.788.000.000 dan menyerahkannya kepada termohon setelah proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai seluas sekitar 3.576 m² selesai.
Dr. Muhamad Gempa Awaljon Putra mengungkapkan kepuasan atas keputusan hakim.
“Kami puas dengan penetapan ini karena memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban dalam pembayaran ganti rugi,” ujarnya.
Ia juga berharap termohon bersabar menunggu proses penerbitan sertifikat dan memastikan kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 212 tetap berjalan lancar.
Proses sengketa ini dimulai pada 22 Agustus 2024 dan menggunakan mekanisme konsinyasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi.
Sidang konsinyasi bertujuan untuk menyimpan uang ganti rugi di pengadilan sebagai penjamin hingga penerbitan sertifikat tanah.
Berikut adalah ringkasan putusan Hakim dalam Sidang Konsinyasi Perkara Perdata Nomor: 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb.
Pertama mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Kedua menyatakan sah penitipan uang ganti rugi sebesar Rp1.788.000.000. Ketiga memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyimpan uang tersebut. Keempat memerintahkan penyerahan uang kepada termohon setelah penerbitan sertifikat tanah. Kelima menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.055.000.
Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka pada 3 September 2024 oleh Hakim Suwarjo, SH, dan dibantu oleh Panitera Pengganti Harmilina, SH, MH, dengan kehadiran kuasa pemohon dan tanpa kehadiran kuasa termohon. (*)