Hasil Ungkap Kasus Dua Bulan
JAMBI - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi pada Kamis (5/9/2024) pagi.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp 50 - 60 juta ini dimusnahkan di Kantor BNNP Jambi dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, barang bukti narkotika ini diperoleh dari dua kasus yang berbeda. "Dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap BNNP Jambi pada bulan Juli dan Agustus 2024, dengan tiga orang tersangka yang saat ini berada di dalam tahanan," ujarnya.
Wisnu menambahkan, bahwa tak semua barang bukti dimusnahkan, sekitar 1,29 gram barang bukti narkotika disimpan untuk kebutuhan Pengadilan dan BPOM, sementara sisanya dimusnahkan. "Dari total barang bukti yang kami dapat, 52 gram di antaranya kami musnahkan, sedangkan sisanya digunakan sebagai barang bukti di Pengadilan," jelasnya.
Wisnu menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur rutin BNNP yang dilakukan setiap 2-3 bulan, setelah mendapat persetujuan hukum dari Kejaksaan dan Pengadilan.
Wisnu menjelaskan, bahwa pelaksanaan ini melibatkan sejumlah lembaga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. "Kami rutin menghancurkan barang bukti setelah memperoleh keputusan final dari pengadilan dan kejaksaan, sebagai langkah komitmen kami untuk terus memerangi narkoba di wilayah Jambi," tuturnya.
Wisnu juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Jambi terus ditingkatkan melalui kerja sama antar lembaga, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. "Seluruh pihak sepakat untuk menekan peredaran narkoba dan mewujudkan Jambi sebagai Provinsi yang bebas narkoba," tutup Wisnu. (*)