Berkas Perkara Ko Apex Dilimpahkan, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Kamis 12 Sep 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Jambi telah melimpahkan berkas perkara kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat atau dokumen dengan tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex ke Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis (12/09/2024).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya saat dikonfirmasi Kamis, (12/09/2024).

Noly mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi telah melimpahkan berkas perkara Affandi Susilo alias Ko Apex ke Pengadilan Negeri Jambi. “Benar, hari ini (Kamis 12 September 2024 ) berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Lanjut Noly, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menunggu agenda jadwal sidang perdana kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat atau dokumen tersebut. “Penuntut Umum menunggu jadwal sidang sidang,” katanya.

Diketahui, Kepolisian Daerah Jambi telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex ke Kejaksaan atau Tahap II, pada Senin malam 26 Agustus 2024 dari pukul 20.00 Wib hingga pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, Ko Apex sempat dibebaskan dari tahanan rutan Mapolda Jambi setelah masa penahanannya selama 60 hari habis, pada Minggu malam 11 Agustus 2024 lalu.

Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Afandi Susilo alias Ko Apek. (*)

Kategori :