ASN Keluhkan TPP Belum Dibayar, Pemprov Akui Pembayaran Sesuai Regulasi

Senin 16 Sep 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - ASN Pemprov Jambi mengeluhkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum dibayar. Salah seorang ASN pemprov Jambi yang tak mau dicantumkan namanya mengakui TPP bulan Agustus 2024 belum dibayar. Biasanya paling lambat TPP sudah dibayarkan pada pekan pertama setiap awal bulan.

“Hingga saat ini belum juga masuk. Padahal bonus tambahan gaji ini bisa menambah untuk mencukupi kebutuhan keluarga kami,” akunya.

Sebelumnya, beredar pesan terusan di Whatsapp Group (WAG) yang berisikan pesan.

"Assalamualaikum bapak ibu bendahara gaji untuk TPP bulan Agustus belum bisa di bayarkan karna kondisi keuangan daerah belum memungkin kan selanjutnya, sampai dengan batas waktu pemberitahuan dari BPKPD. Demikian yang kami sampaikan kami harap maklum dan tetap tenang," tulis pengumuman itu.

BACA JUGA:Masih Menunggu Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen PPPK Kota Jambi

BACA JUGA:Proyek Terminal Baru Bandara Depati Parbo Terus Berlanjut

Terkait hal tersebut, pemerintah provinsi Jambi angkat bicara terkait simpang siurnya kabar terlambatnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Agustus 2024. Padahal, pembayaran dilakukan sesuai regulasi yang ada, yakni, untuk TPP Agustus dibayarkan pada hitungan bulan selanjutnya yakni September. Alias tak ada keterlambatan yang terjadi.

Juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi Ariansyah menerangkan pembayaran TPP dilakukan mengacu regulasi yang ada. 

"Regulasinya, TPP bulan Agustus itu akan dibayar pada bulan September. Sementara TPP bulan Januari sampai Juli sudah terbayar," ucap Ariansyah.

Pria yang juga Kadiskominfo Provinsi Jambi ini menjelaskan, TPP ini berbeda dengan gaji bulanan ASN yang pada awal bulan harus dibayar. Sedangkan TPP dibayar di atas tanggal 15 setiap bulannya.

Ditegaskan Ariansyah, pembayaran TPP untuk bulan Agustus itu sudah on proses dan siap dibayarkan sesuai ketentuannya. 

"Sedangkan yang heboh saat ini untuk TPP Agustus itu memang belum waktunya dibayar karena diatas tanggal 15 ketentuannya. Apalagi kan untuk TPP 13 dan 14 saja sudah dibayarkan, jadi semua harus sesuai regulasi," akunya.

Seperti diketahui, belanja pegawai bagi ASN meliputi dua kategori yaitu Belanja Wajib yg harus dibayarkan periodik setiap awal bulan yakni gaji dan tunjangan.

Serta ada pula Belanja Tambahan sesuai kemampuan keuangan daerah (TPP) yang dibayarkan pada bulan berikutnya.

Lanjut Ariansyah, TPP terdiri atas TPP bulanan dan TPP THR (Gaji 14) serta TPP gaji 13. 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai