JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengatur Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada ulang yang diharapkan tidak berlangsung melewati tahun 2025.
“Proses yang perlu diulang mencakup seluruh tahapan pilkada, bukan hanya pemungutan suara. Oleh karena itu, KPU harus menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan pilkada ulang dengan jelas,” kata Titi dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta.
Menurut Titi, KPU memiliki opsi untuk mempersingkat tahapan dan jadwal pilkada ulang dalam PKPU tanpa mengorbankan hak calon kepala dan wakil kepala daerah untuk bersaing secara adil.
BACA JUGA:Kampus Wadah Tepat Untuk Uji Visi Misi Pasangan Calon Pilkada
BACA JUGA:Desak DPR Revisi Aturan Pilkada untuk Calon Tunggal yang Kalah
“Pengaturan tahapan pilkada ulang pada dasarnya mirip dengan pilkada reguler yang dijadwalkan pada 2024, karena pilkada ulang pada prinsipnya merupakan pengulangan dari tahapan-tahapan yang sudah ada,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya memastikan kesempatan yang setara bagi semua calon.
“Penting agar pilkada ulang memberikan peluang kepada calon dari partai politik maupun jalur perseorangan secara adil. Kedua kategori calon harus diakomodasi secara setara oleh KPU,” jelasnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan digelar pada 2025 jika kotak kosong memenangkan pemilihan melawan calon tunggal.
RDP tersebut juga memutuskan untuk melanjutkan pembahasan mengenai draf PKPU terkait pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang dijadwalkan pada 27 September.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa diskusi lebih lanjut mengenai draf PKPU akan dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan. (*)