BACA JUGA:Tongkang Batu Bara Sulit Melintas, Pemprov Berencana Keruk Sungai Batanghari
BACA JUGA:Jumlah Tongkang Batu Bara Berkurang Akibat Debit Sungai Batanghari Menyusut
“Kemudian langkah saya, saya sudah menyampaikan ke Gubernur, bahwa masalah transportasi batubara sampai sekarang menurut saya belum sesuai komitmen apa yang pernah disampaikan Gubernur (Dari janji perusahaan,red)” kata Ivan.
“Tapi kita juga tau pemerintah terus berusaha dari kemarin untuk mengatur dengan peraturan yang ada juga menghimbau kepada investor,” sambungnya.
Menyikapi hal tersebut, Ivan mengaku telah melakukan koordinasi bersama pihak Karo Ekonomi dan ESDM untuk memberikan data dan dokumen yang menjadi permasalahan tidak selesainya pembangunan jalan khusus.
Ivan bahkan menjanjikan untuk turun kelapangan mengecek langsung apa yang menjadi kendala dalam pembangunan tersebut.
Mengenai angkutan batu bara yang masih beroperasi belakangan ini, yang viral di media sosial, kata Ivan, ada beberapa peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah, mulai dari penertiban di jalan nasional dengan memasukan nomor seri pada angkutan, membuat kantong parkir, namun itu masih belum berjalan normal.
BACA JUGA:20 Kendaraan Angkutan Batu Bara Ditindak karena Overloading di Sarolangun
“Makanya saya minta mitra dari Komisi III yang kebetulan Mitra ESDM dan juga Biro Ekonomi untuk supaya memaksimalkan dan mengkaji persoalan itu,” pungkasnya.
Puluhan Truk Batu Bara Ditindak
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menindak 34 angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran aturan pengangkutan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi mengatakan, puluhan truk bermuatan batu bara itu telah diamankan kepolisian dan diberi sanksi tilang.
Penindakan tersebut dilakukan, karena angkutan batu bara ini melakukan pelanggaran berupa tonase, kendaraan, rambu-rambu, kecepatan, dan melanggar lampu lalu lintas. Penindakan dilakukan di Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi pada Rabu malam.
"Kami mengamankan 34 truk batu bara, penindakan ini bermacam-macam pelanggaran seperti tonase, kecepatan dan lainnya," katanya.
Dia mengatakan penindakan pelanggaran yang dilakukan batu bara ini dilakukan oleh kepolisian tidak bisa dilakukan sembarangan. Pihaknya hanya bisa menindak pelanggaran angkutan yang dilakukan saat di jalan raya.