BACA JUGA:Pasca Kerambah Warga Ditabrak Tongkang Batu Bara, Kades Minta Dibuat Pos Pantau Khusus
Selama September 2024, Ditlantas Polda Jambi menindak 197 angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran di jalan. Sebanyak 72 angkutan batu bara telah diamankan pihak kepolisian.
Dia menegaskan terkait aturan mobilisasi zona lalu lintas angkutan batu bara yang telah diatur dalam instruksi Gubernur Jambi, maka penindakan dilakukan bersinergi dan terintegrasi dengan Pemprov Jambi.
Terkait instruksi Gubernur Jambi itu, kata Dia, jika ada yang melanggar maka Pemprov Jambi yang dapat memberikan sanksi kepada perusahaan.
Dalam hal ini, kata Dia, pemprov dapat memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan.(*)