Diantaranya berkaitan dengan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
BACA JUGA:Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono di Pilgub Jakarta
BACA JUGA:Haris-Sani Kukuhkan Ribuan Tim Pemenangan, Galang Dukungan Pilgub di Kabupaten Kerinci
Dalam hal ini, kata Wein Arifin, Bawaslu Provinsi Jambi mendorong para pemangku kepentingan seperti KPU Provinsi Jambi melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinsosdukcapil Provinsi Jambi.
Kemudian Dinsosdukcapil Provinsi Jambi bersama dengan KPU Provinsi Jambi mengejar progres perekaman dengan melakukan jemput bola terhadap pemilih berpotensi MS yang belum melakukan rekam KTP-El.
“Mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi untuk memberikan tanda khusus pada pemilih yang telah terdaftar dalam DPT bagi pemilih yang terindikasi belum melakukan rekam KTP-El sebagai bentuk pencegahan terhadap kesalahan prosedur dan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pungut hitung,” sebutnya.
Selanjutnya KPU Provinsi Jambi juga diminta memberikan bimbingan teknis dan pelatihan secara intensif kepada jajaran KPPS terkait agar tidak terjadi kesalahan prosedur pada perlakukan pemilih non KTP-El pada saat pungut hitung.
Disamping itu, Bawaslu juga mengingatkan KPU tentang pemilih pada TPS dengan kategori lokasi khusus. Pertama Terdapat potensi pemilih yang sudah tidak di TPS lokasi khusus namun terdaftar di TPS lokasi khusus.
“Terdapat potensi perpindahan pemilih dari TPS reguler ke TPS lokasi khusus setelah penetapan DPT Tingkat Provinsi Jambi,” jelasnya.
Terakhir pihaknya mengimbau kepada jajaran KPU Provinsi Jambi untuk terus memaksimalkan koordinasi dengan Lembaga Pemasyaraktan terkait dengan perkembangan daftar pemilih di lokasi khusus.
Terlebih Bawaslu masih menemukan pemilih yang TMS dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti administrasi yang autentik seperti pemilih meninggal, pemilih alih status Polri dan pemilih salah penempatan TPS.
“Jika dalam hal belum bisa ditindaklanjuti karena tidak terdapat bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang terkait bukti dokumen atutentik,” sebutnya.
Disamping itu menetapkan DPT, KPU Provinsi Jambi juga menetapkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Al Haris-Abdullah Sani dan Romi Hariyanto-Sudirman.
Keduanya ditetapkan sebagai pasangan calon setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) belum lama ini.
Penentapan pasangan calon ini juga dilakukan KPU kabupaten/kota yang menggelar Pilkada.
Dari 11 Kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, terdapat 32 pasangan calon yang ditetapkan setelah dinyatakan memenuhi syarat.