JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pemilih untuk mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye untuk kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah.
"Kampanye di daerah dengan satu pasangan calon pada dasarnya sama dengan di daerah pilkada non-satu pasangan calon," ujar Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pembolehan pendukung kotak kosong berkampanye adalah bukti sikap proporsional KPU terhadap pilihan politik masyarakat.
BACA JUGA:Bawaslu Telah Siapkan Perbawaslu Soal Pilkada Ulang Imbas Kotak Kosong
BACA JUGA: Kotak Kosong Menang, Bawaslu Sarankan Pilkada Digelar 2025
"Kami harus proporsional dalam sosialisasi, pendidikan pemilih, dan diseminasi informasi terkait pilkada," tambahnya.
KPU juga menjamin hak asasi masyarakat untuk menentukan sikap politik, termasuk jika mereka memilih untuk mendukung atau mencoblos kotak kosong.
"Kami menjamin kebebasan masyarakat untuk memilih sesuai intensi politik mereka," ungkap Idham.
Namun, ia mengingatkan bahwa pendukung kotak kosong harus mematuhi aturan berkampanye, termasuk larangan berkampanye pada hari tenang dan hari pencoblosan.
BACA JUGA:Kotak Kosong di Pilkada Dinilai Tanda Ketidakstabilan Demokrasi
BACA JUGA:Publik Diminta Tidak Negatif Terhadap Fenomena Kotak Kosong
"Kami akan melarang semua bentuk kampanye pada waktu-waktu tersebut," kata Idham.
Ia juga percaya bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan yang sama terkait pelarangan kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan. "Kami yakin Bawaslu akan aktif dalam pengawasan terkait hal ini," pungkasnya. (*)