JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Ragil (22) kini menghadapi ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Oknum polisi tersebut adalah Bripka YS dan Brigadir FW. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, saat berbincang dengan media pada Rabu (25/09/2024).
BACA JUGA:Pelanggaran Kode Etik dan SOP, Dua Anggota Polsek Kumpeh Terancam PTDH
BACA JUGA:Kapolres Muaro Jambi Akui Kelalaian Personil, Dua Anggota Polsek Kumpeh Akan Disanksi Tegas
Mulia menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut akan diproses berdasarkan kode etik kepolisian dan saat ini sedang ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi. Selain itu, mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana umum.
"Kapolda berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas, sehingga dapat tercipta rasa keadilan," kata Mulia.
Dia menambahkan bahwa sanksi terberat yang dapat diterapkan adalah PTDH, dan hasil dari proses ini akan segera diumumkan.
BACA JUGA:Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Diperiksa Propam, Usai Tahanan Meninggal di Sel
BACA JUGA:Buntut Tahanan Tewas Dalam Sel, Polsek Kumpeh Diserang Warga dan Petugas Jaga Menghilang
Saat ini, kedua oknum tersebut sedang ditahan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Jambi. (*)