MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO- Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, telah mengajukan cuti untuk mengikuti Pemilihan Gubernur Jambi, efektif sejak 25 September 2024.
Selama masa cuti tersebut, Wakil Bupati Robby Nahliyansyah akan otomatis menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Sekretaris Daerah Tanjabtim, Sapril, menjelaskan bahwa sesuai dengan surat cuti yang diajukan, tugas Bupati akan diemban oleh Wakil Bupati.
BACA JUGA:Wabup Tanjabtim Lantik Pejabat Baru
BACA JUGA:Diduga Pelanggaran Netralitas, Cawabup Kerinci Dilaporkan ke KASN
"Karena Bapak Robby adalah Wakil Bupati, maka beliau akan menjalankan tugas Bupati selama Bapak Romi cuti," ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (26/09).
Sapril menambahkan bahwa tidak ada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan untuk penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt, sehingga pelantikan tidak diperlukan.
"Pelantikan hanya dilakukan untuk Penjabat Bupati, sedangkan untuk Plt tidak perlu," katanya.
BACA JUGA:Wabup Tanjabtim Minta Agar Dana Desa Perlu Intervensi Stunting
BACA JUGA:Wabup Tanjabtim Konvergensi Stunting Lintas Sektoral ke Nipah Panjang
Dengan demikian, Wakil Bupati akan menjabat sebagai Plt Bupati Tanjabtim selama sekitar dua bulan, hingga 23 November 2024.
Setelah itu, Romi Hariyanto diharapkan kembali menjalankan tugasnya sebagai Bupati. (*)