"Dan pada tahun 2023 akan saluran dahulu 40 persen, kecuali TNI - Polri akan disalurkan pada 2024 secara langsung. Karena TNI-Polri tak menggunakan aturan Permendagri nomor 54 tahun 2019, mereka hibahnyan tersendiri hibah pengamanan tidak gabung hibah Pemilu Kada yang diatur dalam Permendagri 54 itu," kata Agus.
Ditanya untuk penggunaan anggaran 40 persen yang disalurkan ke penyelenggara dan pengawas Pilkada itu, Agus belum mengetahui pasti karena ranah instansi vertikal tersebut. "Yang tahu KPU dan Bawaslu apa tahun 2023 sudah dimanfaatkan atau belum terkait tahapan (persiapan penyelenggaraan)," sebutnya.
"Walaupun tahapannya sebenarnya pada 2024 namun karena amanat SE Mendagri mewajibkan seluruh daerah menganggarkan 40 persen di 2023, agar Pemda tak terlalu berat menganggarkan di APBD tahun 2024, jadi dicicil," sebutnya.
Ditanya terkait pengalokasian anggaran Pilkada apakah mengganggu anggaran untuk sektor pembangunan dan kebutuhan rakyat Provinsi Jambi, Agus menyebut anggaran Pemilu merupakan anggaran wajib yang diatur oleh pemerintah pusat.
"Pemangkasan ini tergantung pemda masing-masing menyikapinya, jika belum teranggarkan sebelumnya di RAPBD nya maka di APBDP 2023 Pemda bisa melakukan refocusing anggarannya (fokus) untuk Pilkada anggaran 40 persen tahun ini," katanya.
Namun khusus untuk Pemprov, Agus menegaskan Proyek Multiyears (Tahun Jamak) Pemprov tak terganggu karena telah menjadi kesepakatan awal dengan DPRD yang menjadi belanja wajib. "Proyek Multiyears tak terganggu hanya anggaran yang tak mendesak saja yang dipotong seperti perjalanan dinas dan hal yang tak mendesak pada APBD perubahan Pemprov dan APBD 2024," katanya.
"Yang tak boleh dipangkas atau terkena dampak dana pilkada ini seperti, Gaji ASN, uang pembayaran air dan listrik dan kebutuhan mandatory (pendidikan dan kesehatan) lainnya. Intinya jika kebutuhan tetap tak terganggu anggarannya," jelas Agus.
Sedangkan untuk Kabupaten/Kota lain juga sudah disiapkan anggaran finalnya (NPHD) dan tinggal penyaluran.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jambi Al Haris.Haris mengatakan, tugas pemda adalah menganggarkan dana Pilkada sedangkan Pilpres dan Pileg menjadi tanggungan pemerintah pusat (APBN).
Dimana harus dianggarkan 40 persen di tahun 2023 dan sisanya 60 persen dianggarkan pada 2024. "Dan NPHD sudah dimulai tahun 2023 dan ini yang kita proses, artinya pak Mendagri pada rapat tadi mengevaluasi apakah daerah sudah melakukan itu," ujar Haris kepada Jambi Ekspres.
Adapun kondisi NPHD di Jambi saat ini sudah dilakukan perjanjian di hampir di semua daerah. Terlihat Untuk yang belum NPHD hanya Merangin dengan KPU, sedangkan untuk Bawaslu sudah dilakukan pada 10 November 2023.
Gubernur meyakini tak ada masalah lagi untuk pengganggaran di Pemda.
"Jadi tak ada masalah semua sudah ada anggarannya, tinggal prosesnya saja. Semua klir (rampung)," ucap gubernur.
Sebelumnya, Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi mengingatkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar transparan dalam mengelola dana hibah daerah yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
"Hal ini telah kami sampaikan pada rapat koordinasi (rakor) penggunaan anggaran dana hibah daerah pada KPU Provinsi Jambi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi beberapa waktu lalu.
Pada rakor itu juga hadir Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman, dimana dalam kesempatan tersebut pihak Pemprov Jambi telah mendukung kebutuhan anggaran pada KPU guna menyelenggarakan pesta demokrasi Ini dengan memberikan dana hibah sebesar Rp121 miliar untuk KPU dan Rp61 miliar kepada Bawaslu.