JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap menunjukkan stabilitas, berada pada angka Rp1.461.000 per gram pada hari Sabtu pagi ini sebagaimana dikutip dari Antara.
Harga yang sama juga tercatat sehari sebelumnya, menunjukkan konsistensi di pasar emas.
Untuk harga jual kembali (buyback), emas batangan tetap ditetapkan di Rp1.301.000 per gram.
Ini menjadi informasi penting bagi para investor dan kolektor emas yang mempertimbangkan untuk melakukan transaksi jual beli.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp1,463 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 Menjadi Rp1,455 Juta per Gram
Perlu dicatat bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan akan dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi yang menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Harga Pecahan Emas Batangan
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp780.500
- 1 gram: Rp1.461.000
- 2 gram: Rp2.862.000
- 3 gram: Rp4.268.000
- 5 gram: Rp7.080.000
- 10 gram: Rp14.105.000
- 25 gram: Rp35.137.000
- 50 gram: Rp70.195.000
- 100 gram: Rp140.312.000
- 250 gram: Rp350.515.000
- 500 gram: Rp700.820.000
- 1.000 gram: Rp1.401.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Sabtu Naik Lagi Rp10.000, Menjadi Rp1,439 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Antam Kamis Turun Rp2.000 Menjadi Rp1,409 Juta per Gram
Selain pajak untuk penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Untuk pembelian, pajak yang dikenakan adalah 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi syarat resmi dalam transaksi.
Stabilitas harga emas di pasar saat ini menjadi pertanda baik bagi investor dan pelaku pasar yang berfokus pada investasi logam mulia.
Dengan ketentuan pajak yang jelas, diharapkan transaksi jual beli emas dapat berjalan lancar dan transparan.