Harga Emas Antam Kembali Meroket, Catat Rekor Tertinggi Baru!
Ilustrasi - Emas batangan. ANTARA/HO-PT Pegadaian --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan milik PT Antam Tbk (Logam Mulia) mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram pada hari Senin, 30 Desember 2024.
Harga emas yang sebelumnya dipatok Rp1.526.000 per gram kini naik menjadi Rp1.528.000 per gram, berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia.
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga tercatat mengalami perubahan. Harga buyback kini berada di angka Rp1.378.000 per gram.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan pajak sesuai dengan status perpajakan pembeli.
BACA JUGA:Emas Antam Jadi Primadona, Harga Naik Drastis dan Ini Harga Per Gram Terbaru
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stabil, Buyback di Level Rp1,369 Juta per Gram
Untuk pembelian dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Ssementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan dalam berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin, 30 Desember 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp814.000
- Emas 1 gram: Rp1.528.000
- Emas 2 gram: Rp2.996.000
- Emas 3 gram: Rp4.469.000
- Emas 5 gram: Rp7.415.000
- Emas 10 gram: Rp14.775.000
- Emas 25 gram: Rp36.812.000
- Emas 50 gram: Rp73.545.000
- Emas 100 gram: Rp147.012.000
- Emas 250 gram: Rp367.265.000
- Emas 500 gram: Rp734.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.468.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun, Peluang Bagi Investor atau Sinyal Pelemahan Pasar?
BACA JUGA:Harga Emas Antam Terkoreksi, Cek Daftar Harga Terlengkap Disini
Masyarakat yang ingin membeli emas batangan akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas juga disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)