Calon Bisa Batal Maju, Jika Tak Hati-hati Terima Sumbangan Dana Kampanye

Minggu 29 Sep 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Jurnal

"Rakening Khusus ini dibuka sejak pendaftaran pasangan calon sampai satu hari sebelum kampanye dimulai," sebutnya.

Untuk LADK, kata Yanto, pihaknya sudah menerima laporan dari kedua pasangan calon baik Romi Hariyanto-Sudirman maupun Al Haris-Abdullah Sani.

Untuk saldo awal RKDK pasangan Romi Hariyanto-Sudirman sebesar 50 juta dan pasangan Al Haris-Abdullah Sani 51 juta. 

"Untuk penerimaannya bersumber dari pasangan calon sendiri, Romi Hariyanto-Sudirman maupun Al Haris-Abdullah Sani. Kemarin LADK ini sudah kita terima dan umumkan," katanya.

Sedangkan LPSDK adalah laporan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima pasangan calon setelah LADK disampaikan kepada KPU.

BACA JUGA:Deklarasi Kampanye Damai di Sarolangun, Pj Bupati Serukan Keamanan Politik

BACA JUGA:Kapolda Jambi Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Cagub dan Cawagub

Kemudian LPPDK adalah pembukaan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Laporan dana kampanye ini nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan hasil audit ini dapat dilihat oleh pasangan calon melalui laman resmi ataupun akun media sosial resmi KPU Provinsi Jambi," pungkasnya. (*)

Kategori :