Calon Bisa Batal Maju, Jika Tak Hati-hati Terima Sumbangan Dana Kampanye

Minggu 29 Sep 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Jurnal

"Juga tidak boleh menerima bantuan dari pemerintah atau pemerintah daerah dan BUMN, BUMD, BUMDes atau sebutan lain," jelasnya lagi.

Bagaimana dengan sanksi pidana? Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini menyebutkan untuk sanksi pidana yakni pidana penjara paling singkat 12 bulan atau paling lama 48 bulan dan denda sebanyak 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima. 

"Sanksi pidana ini tidak hanya menerima sumbangan yang dilarang, tapi juga bisa dipidana apabila memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ingatkan Paslon Suarakan Kampanye Damai

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad, S.I.P Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jambi 2024

Menurutnya, apabila terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan dan paling lama 12 bulan.

"Atau dengan denda paling sedikit 1 juta dan paling banyak 10 juta," katanya.

Disamping itu, pidana juga bisa diberikan apabila menerima sumbangan melebihi batas yang ditentukan.

Dimana untuk sumbangan dari pihak lain perseorangan paling banyak 75 juta dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta paling banyak 750 juta selama masa kampanye.

"Kalau melanggar ketentuan ini, maka sanksinya adalah pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar," tegasnya.

Dalam pelaksanaan kampanye, kata Yanto, dana kampanye tidak hanya berupa uang tetapi juga berupa barang yang digunakan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik.

Dana kampanye ini harus dilaporkan pasangan calon terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPSDK).

BACA JUGA:Kampanye Damai Jangan Hanya Slogan, Sepakat Tanpa Hoax, Sara dan Politik Uang

BACA JUGA:Bawaslu Warning Paslong Taati Aturan Kampanye

LADK adalah laporan yang memuat informasi dari Rakening  Khusus Dana Kampanye (RKDK),  sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan.

Kemudian rincian perhitungan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK dan penerimaan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik serta pihak lain.

Kategori :