JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus berhati-hati pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Soalnya jika salah langkah, kandidat bisa terancam sanksi pidana dan pembatalan sebagai pasangan calon.
Sanksi pembatalan dan pidana ini terjadi apabila kandidat menerima sumbangan dari pihak yang dilarang.
Kemudian tidak melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/kota dan atau tidak menyetorkan ke kas negara.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan bahwa aturan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1364 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaporan dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
BACA JUGA:KPU Ingatkan Zona Larangan Atribut Kampanye
BACA JUGA:Romi Lantik Tim dan Haris Temui Tokoh, Aktivitas Cagub Jambi Hari Kedua Kampanye
"Iya ada sanksi pembatalan dan pidana dalam keputusan KPU nomor 1364 tersebut jika menerima sumbangan dari pihak yang dilarang," ujarnya, Minggu (29/9) kemarin.
Yatno menjelaskan bahwa sumbangan yang dilarang itu diatur jelas dalam BAB V Keputusan KPU Nomor1364 tahun 2024.
Dimana partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon dilarang menerima bantuan dan sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negera asing, lembaga asing, lembaga swadaya masyarakat asing.
"Termasuk juga perusahaan asing yang berasal dari luar negeri dan atau di Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki asing. Kemudian perusahaan Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing atau sahamnya lebih dari 50 persen dimiliki asing serta organisasi masyarakat asing," jelasnya.
BACA JUGA:KPU Batasi Dana Kampanye Cakada di Muaro Jambi
BACA JUGA:KPU Batasi Dana Kampanye Cakada di Muaro Jambi
Kemudian pembatalan juga bisa dilakukan apabila penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.
Misalnya penyumbang yang menggunakan indentitas orang lain dan penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatuhan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana kampanye.