Berkas Perkara Kasus TPPO Berkedok Pengiriman Mahasiswa Magang ke Jerman Tahap I

Minggu 29 Sep 2024 - 21:16 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Tahap I.

Diketahui dalam kasus ini, Pihak Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka. 

Adapun empat orang tersangka tersebut yakni berinisial SS merupakan guru besar salah satu universitas di Jambi. Kemudian SW, RA, dan Y.

Mereka semua dari pihak  Universitas yang sama. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Andri saat dikonfirmasi pada Minggu (29/9/2024) kemarin.

BACA JUGA:Penyidik Polda Jambi Tunda Penahanan Tersangka Kasus TPPO Pengiriman Mahasiswa ke Jerman

BACA JUGA:Selama Juli 2024, Polda Jambi Ungkap Kasus Cybercrime, Narkoba dan TPPO

Andri mengatakan, beberapa waktu lalu, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan terhadap para tersangka TPPO tersebut.

"Terhadap perkara tersebut, berkas perkara atau tahap I telah dikirim ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka empat orang," katanya. 

Saat ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.

"Apabila ada petunjuk yang harus dilengkapi maka akan segera dilengkapi dengan harapan, berkas kami anggap lengkap setelah menyelesaikan semua petunjuk dari Kejaksaan dan akan dicek kembali, akan diteliti lagi oleh Kejaksaan," ujarnya.

BACA JUGA:Ada Dugaan TPPO di Pucuk, PSK yang Diamankan Mengidap HIV dan Sipilis

BACA JUGA:Pantau Pendampingan Anak Korban Pemerkosaan dan TPPO, Kemen PPPA Pastikan Dapat Pendampingian

Andri menambahkan, dalam perkara tersebut sesuai dengan petunjuk yang sudah diterima berdasarkan hasil koordinasi ada tambahan saksi yang harusnya diperiksa keseluruhan.

"Kami belum bisa menghadirkan seluruh saksi, ada beberapa yang sudah diperiksa tambahan saksi yang belum pernah diperiksa untuk memperkuat perkara ini," tambahnya. (*)

Kategori :