JAMBIEKSPRES.CO–Hingga akhir Agustus 2024, realisasi pendapatan negara di Provinsi Jambi telah mencapai Rp5,03 triliun, yang berarti telah memenuhi 59,11 persen dari target pendapatan yang ditetapkan untuk tahun ini.
Meskipun pencapaian ini terlihat positif, namun terdapat penurunan signifikan dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu, yakni kontraksi sebesar 4,57 persen.
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi, Burhani AS, penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan pajak penghasilan non-migas yang mengalami penurunan drastis hingga 14,39 persen (y-o-y).
BACA JUGA:Pendapatan Negara di Jambi Capai Rp 3,60 T, di Provinsi Jambi Penyaluran DD Rp775,56 M
BACA JUGA:Pendapatan Daerah Turun 0,14 Persen
Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam sektor perpajakan, terutama dalam mendongkrak penerimaan dari jenis pajak tersebut.
Rincian Penerimaan Perpajakan
Dalam rincian penerimaan perpajakan, total yang berhasil dihimpun mencapai Rp4,41 triliun. Dari jumlah ini, pajak penghasilan non-migas menyumbang Rp1,83 triliun, meskipun target untuk tahun ini adalah Rp3,30 triliun.
Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menunjukkan kontribusi yang signifikan, mencapai Rp2,3 triliun dengan target tahunan sebesar Rp3,8 triliun.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga berkontribusi, dengan realisasi mencapai Rp132,83 miliar dari target Rp334,37 miliar yang diharapkan hingga akhir tahun.
BACA JUGA:Hingga Mei 2024, Realisasi Pendapatan Daerah Rp 4,7 T
BACA JUGA:Periode 31 Mei 2024, Realisasi Pendapatan Negara Capai Rp 2,92 T
Burhani menegaskan bahwa PPN tetap menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak, dengan kontribusi mencapai 46,25 persen dari total pendapatan negara di Jambi.
Hal ini menunjukkan pentingnya sektor perdagangan dan konsumsi dalam perekonomian daerah.
Penerimaan Bea Masuk dan Bea Keluar