JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang pengelolaan pendidikan agama di sekolah.
Salah satu pokok bahasan adalah kewenangan pengangkatan dan mutasi guru agama yang diharapkan dapat dilakukan oleh satu instansi.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menegaskan bahwa pengangkatan dan mutasi guru serta pengawas pendidikan agama Islam seharusnya berada di bawah satu instansi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
“Kewenangan ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) di Bogor.
M. Munir menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tertulis bahwa pengendalian formasi dan pengembangan karir pendidik merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 mengamanahkan pengelolaan pendidikan agama kepada Menteri Agama.
“Regulasi ini menjadi acuan dalam merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang pengelolaan pendidikan agama di sekolah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa rancangan PMA ini juga perlu mencakup pengangkatan, mutasi, kesejahteraan, pengembangan karir, dan peningkatan kompetensi guru serta pengawas PAI. M. Munir berharap regulasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap keberadaan guru PAI di sekolah, sehingga pengelolaan mereka dapat dilaksanakan lebih optimal.
“Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kejelasan mengenai eksistensi guru dan pengawas PAI, mengingat kebijakan yang tumpang tindih berdampak pada pembinaan karir dan kesejahteraan yang tidak merata,” pungkasnya.
FGD ini melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan dari Kemenag, Asosiasi Guru PAI Indonesia (AGPAII), serta berbagai kelompok kerja dan guru PAI dari berbagai jenjang pendidikan. (kta)