JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Antrean solar di sejumlah SPBU di kota Jambi kembali terjadi. Kondisi ini terjadi setelah kembali berjalannya angkutan batu bara jalur darat, sejumlah SPBU di pusat kota Jambi tampak ramai antrean truk mengisi solar.
Salah satu masyarakat Kota Jambi, Hermanto saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku, bahwa dulu sudah ada aturan dari Walikota Jambi yang melarang truk untuk mengisi Solar di SPBU dalam kawasan kota Jambi.
Namun, saat ini aturan tersebut tidak lagi ditegakan setelah habis masa jantan Walikota Jambi Syarif Fasha.
"Jadi kendor semenjak Syarif Fasha tidak lagi menjabat Walikota," kata Hermanto, saat dikonfirmasi tengah mengisi BBM di SPBU kawasan Telanaipura, Selasa (8/10/2024).
BACA JUGA:Pertamina Pantau Kualitas dan Kuantitas BBM di SPBU Jambi
BACA JUGA:Pertamina Ubah Tampilan Lima SPBU di Provinsi Jambi
Ia mengungkapkan, antrean solar kini bahkan terlihat hingga memakan badan jalan di kawasan SPBU. Tentunya hal itu mengganggu arus lalu lintas.
"Antrean panjang sampai ke badan jalan. Dulu padahal sudah tertib. Sekarang kita tidak tahu lagi, apakah pemimpin kota Jambi yang sekarang tidak peduli dengan kondisi kota Jambi," cetusnya.
Ia mengungkapkan, banyak juga kendaraan kecil yang diduga pelangsir solar mengantre di SPBU dalam kota Jambi.
"Kita lihat lah banyak kendaraan tua yang itu itu saja selalu mengantre solar di SPBU," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho dikonfirmasi, mengaku bahwa instruksi Walikota Jambi mengenai pengaturan penggunaan bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih di SPBU wilayah Kota Jambi masih berlaku.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2022 dan bertujuan untuk mengatasi antrian pengisian bahan bakar yang kerap terjadi di SPBU.
Dalam kebijakan tersebut, truk angkutan batu bara, CPO, serta angkutan hasil kebun dilarang mengisi bahan bakar solar di semua SPBU dalam kota Jambi.
Hanya lima SPBU yang ditentukan untuk melayani pengisian solar subsidi bagi kendaraan-kendaraan tersebut. Lima SPBU yang diperbolehkan adalah SPBU Pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan, dan SPBU Bagan Pete. Lokasi SPBU ini dipilih karena berada di Jalan Lingkar Selatan dan Lingkar Barat, yang dianggap strategis untuk pengisian bahan bakar tersebut.
“Pengisian solar subsidi dibatasi antara 30 hingga 40 liter per kendaraan,” ujar Saleh Ridho saat dikonfirmasi, (8/10/2024).