Pemerintah Kota Jambi telah mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa instruksi ini dipatuhi. Penegakan aturan dilakukan dengan memberikan sanksi bagi pelanggar. Kendaraan angkutan yang melanggar akan dikenakan tilang, sementara SPBU yang melayani pengisian solar subsidi secara tidak sah akan mendapat teguran. Jika pelanggaran berulang terjadi hingga tiga kali, izin usaha SPBU tersebut dapat dicabut.
“Selain itu, kami juga tidak mengizinkan adanya antrean dan kemacetan di sekitar SPBU yang diperbolehkan,” tambahnya. Saleh menekankan bahwa mobil esensial, seperti pengangkut sampah dan ekspedisi sembako, diperbolehkan mengisi di SPBU mana saja.
Dalam waktu dekat sebut Saleh, Dinas Perhubungan akan memanggil pengelola SPBU, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Hiswana Migas untuk menegaskan kembali instruksi Walikota dan memastikan bahwa pengaturan ini dijalankan dengan baik.
“Kami juga akan melakukan monitoring karena ada indikasi antrian di SPBU akibat mobil langsiran batubara. Kami mengingatkan pengelola SPBU untuk mematuhi ketentuan ini,” tutup Saleh Ridho. (*)