Aturan Solar Subsidi di SPBU Kota Jambi Longgar Pasca Fasha Tak Lagi Walikota
Antrian pembelian BBM di salah satu SPBU di Kota Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES CO– Antrean solar kembali memenuhi sejumlah SPBU di Kota Jambi, fenomena ini muncul seiring dengan kembali beroperasinya angkutan batu bara melalui jalur darat.
Kondisi ini terlihat di banyak SPBU pusat kota, di mana truk-truk mengantre untuk mengisi bahan bakar solar.
Hermanto, seorang warga Jambi, mengatakan bahwa sebelumnya ada larangan dari Walikota Jambi untuk truk mengisi solar di dalam kota.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Tindakan Tegas terhadap Kasus Pungli di SPBU
BACA JUGA:Pertamina Pantau Kualitas dan Kuantitas BBM di SPBU Jambi
Namun, ia merasa aturan tersebut tidak lagi diberlakukan setelah Syarif Fasha mengakhiri masa jabatannya.
"Situasinya jadi longgar sejak Syarif Fasha tidak lagi menjabat," ujarnya saat mengisi BBM di SPBU kawasan Telanaipura, Selasa (8/10/2024).
Ia mengamati bahwa antrean solar kini bahkan meluber hingga ke badan jalan, mengganggu lalu lintas.
"Antrean panjang sampai menghalangi jalan. Dulu sudah teratur, sekarang saya tidak tahu apakah pemimpin baru memperhatikan masalah ini," keluhnya.
BACA JUGA:Pengendara Roda Empat Tak Bisa Isi Pertalite di SPBU, Ternyata Ini Sebabnya
BACA JUGA:Pertamina Ubah Tampilan Lima SPBU di Provinsi Jambi
Hermanto juga mengamati banyak kendaraan kecil yang diduga pelansir solar ikut antre di SPBU.
"Banyak mobil tua yang selalu mengantre di sini," tambahnya.
Sementara itu, Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, menegaskan bahwa instruksi Walikota mengenai pengaturan penggunaan solar untuk kendaraan berat di SPBU masih berlaku.
Kebijakan ini diterapkan sejak 1 April 2022 untuk mengatasi masalah antrean pengisian.
Dalam kebijakan itu, truk angkutan batu bara, CPO, dan hasil kebun dilarang mengisi solar di semua SPBU di dalam Kota Jambi.
Hanya lima SPBU yang diperbolehkan untuk melayani pengisian solar subsidi, yaitu SPBU Pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan, dan SPBU Bagan Pete.
BACA JUGA:Polres Kerinci Cek Ketersediaan Pasokan di 5 SPBU
BACA JUGA:Antisipasi BBM Oplosan, Polda Jambi Sidak Empat SPBU di Kota Jambi
“Setiap kendaraan dibatasi pengisian solar subsidi antara 30 hingga 40 liter,” jelas Saleh.
Pemerintah Kota Jambi bertekad menegakkan aturan ini dengan memberikan sanksi bagi pelanggar.
Kendaraan yang melanggar akan dikenakan tilang, sementara SPBU yang melayani pengisian secara tidak sah akan diberi teguran.
Jika pelanggaran berulang terjadi, izin usaha SPBU tersebut dapat dicabut.
“Kami juga tidak mengizinkan adanya antrean yang menyebabkan kemacetan di sekitar SPBU yang diizinkan. Kendaraan esensial, seperti pengangkut sampah dan ekspedisi sembako, diperbolehkan mengisi di mana saja,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, Saleh menyatakan bahwa Dinas Perhubungan akan mengadakan pertemuan dengan pengelola SPBU dan pihak terkait untuk menegaskan kembali instruksi Walikota dan memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Siapkan 14 SPBU Modular di Ruas Tol Saat Mudik Lebaran