JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Zumi Laza-Muhammad Aris, secara resmi melaporkan Camat Muara Sabak Barat, Irwanudin, ke Panwascam setempat pada Rabu (9/10).
Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.
Sahroni menyebutkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada bukti yang dimiliki pihaknya, yang menunjukkan bahwa Camat tersebut diduga mendukung salah satu pasangan calon secara terbuka.
BACA JUGA:Bawaslu ingatkan netralitas ASN TNI/Polri dan pejabat di Pilkada 2024
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Pemkot Jambi Ingatkan Netralitas ASN
“Camat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada ASN lainnya, bukan malah mendukung calon tertentu,” ujar Sahroni.
Ia menambahkan, Camat Irwanudin diduga menggunakan kewenangan dan fasilitas negara, termasuk mobil dinasnya, untuk kepentingan pasangan calon nomor urut 2.
“Plat mobil dinas camat tersebut juga diganti menjadi plat hitam,” jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Batanghari Gelar Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN
BACA JUGA:Bawaslu Berhak Menilai Pelanggaran Netralitas ASN
Sahroni menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada untuk menciptakan suasana yang aman dan damai di Kabupaten Tanjab Timur.
“Ada sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral. Kami berharap Panwascam dapat menindaklanjuti laporan ini,” kata Sahroni.
Ketua Panwascam Muara Sabak Barat, Edy Saripudin, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.
BACA JUGA:ASN Sungai Penuh Diminta Jaga Netralitas Selama Pilkada
BACA JUGA:Bawaslu Tanjabbar Ingatkan ASN Jaga Netralitas