JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–LinkAja terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pembayaran digital yang aman dan terpercaya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberantas praktik judi online yang marak terjadi.
"Kami menyadari bahwa judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial," ujar Yogi Rizkian Bahar, CEO LinkAja.
"Oleh karena itu, kami telah menerapkan tujuh langkah strategis untuk mencegah transaksi yang terkait dengan judi online."
BACA JUGA:WNA China Nyamar Jadi Investor, Operasikan Judi Online Ratusan Miliar
BACA JUGA:Ancaman Judi Online Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga
Salah satu contoh keberhasilan upaya LinkAja adalah berhasil memblokir lebih dari 150 akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Hal ini dilakukan melalui pemantauan transaksi secara real-time dan analisis data yang mendalam.
"Dengan memperkuat sistem deteksi penipuan dan melakukan verifikasi identitas pengguna secara ketat, kami berhasil melindungi pengguna dari risiko kerugian finansial akibat judi online," tambah Yogi.
Kerja Sama dengan Pemerintah dan Pihak Lain
LinkAja juga bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait, seperti PPATK, untuk mencegah dan memberantas kejahatan finansial, termasuk judi online.
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) secara rutin disampaikan kepada PPATK untuk ditindaklanjuti.
"Kami berharap upaya yang dilakukan oleh LinkAja dapat menjadi contoh bagi penyedia layanan keuangan digital lainnya dalam memberantas judi online," ujar seorang pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Kemenkominfo Berhasil Menutup 3,4 Juta Konten Judi Online
BACA JUGA:OJK Jambi Minta Bank Awasi Rekening Dicurigai Terafiliasi Judi Online
Upaya LinkAja dalam memberantas judi online merupakan langkah yang positif dalam menciptakan ekosistem pembayaran digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.
Dengan dukungan dari pemerintah dan masyarakat, diharapkan upaya ini dapat semakin efektif dalam mencegah kerugian finansial akibat judi online. (*)