Supplier Handphone di Jambi Ditipu Reseller, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Minggu 13 Oct 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Supplier handphone di Jambi ditipu reseller hingga mengalami kerugian mencapai kurang lebih 1 Miliar. Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Jambi pada 07 Juli 2024 lalu.

Pelapor yakni Hengki Heriansyah warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Sedangkan terlapor yakni H dan M warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi

Kepada media ini, Hengki menceritakan, awal ia bekerjasama dengan H sebagai Supplier dan Reseller pada bulan April  2020 lalu. Selang empat bulan, H mengenalkan M kepada Hengki.

Saat itu M juga ingin bekerjasama dengan Hengki sebagai Reseller handphone. Dan Hengki menyetujui keinginan M dengan syarat ia tidak boleh memakai Pihak Ketiga.

BACA JUGA:Kades Sungai Penuh Protes, Merasa Ditipu Karena Bimtek di Jakarta Disebut Tak Sesuai Harapan

BACA JUGA:Diduga Lakukan Tipu Gelap, Oknum Waka DPRD Provinsi Jambi Dipolisikan Mantan Asisten

“Sistem penjualan handphone yang dijalankan Heriyanto dan M dengan cara, saya akan menyediakan handphone yang dipesan oleh terlapor untuk mereka jual lagi,” katanya.

Kemudian, setelah pesanan handphone dipenuhi oleh Hengki, H dan M melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 10 bulan.

“Setelah Unit handphone pesanan H dan M diambil dari saya, pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan,” jelasnya.

Dari tahun 2020 sampai tahun 2023, H dan M sudah melakukan pengambilan handphone dengan Hengki sebanyak 475 unit dan Hengki tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone tersebut.

BACA JUGA:Skandal Pernikahan Palsu, Pemuda di Cianjur Tertipu oleh Pasangan Lelaki yang Berpura-pura Sebagai Wanita

BACA JUGA:Jangan Tertipu Tawaran Berangkat sebab Kuota Haji Sudah Terpenuhi

“Saya tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone sebanyak 475 Unit tersebut, karena saat itu saya percaya dengan mereka,” ungkapnya.

“Namun, tidak semua hasil penjualan handphone mereka setorkan kepada saya, yang nominal totalnya kurang lebih hampir 1 M,” tutupnya.

Sementara itu, Wendhy Yanuar Prathama selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, Kasus ini sudah di laporkan ke Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai