JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa transaksi ekonomi digital di Indonesia akan melonjak menjadi antara 220 hingga 360 miliar dolar AS pada tahun 2030.
Proyeksi ini berdasarkan temuan dari East Ventures Digital Competitiveness Index 2023.
Dalam acara Jakarta Economic Forum (JEF) 2024, Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa angka ini mencerminkan potensi besar ekonomi digital di tanah air.
BACA JUGA:OJK Tutup 10.890 Entitas Ilegal, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp139,67 Triliun
BACA JUGA:OJK Siapkan Sanksi untuk Investree Terkait Kasus Gagal Bayar
Ia mencatat bahwa pada tahun 2022, Indonesia berkontribusi sebesar 40 persen terhadap total transaksi ekonomi digital di ASEAN, setara dengan sekitar 77 miliar dolar AS.
Inarno menjelaskan bahwa perubahan gaya hidup dan pertumbuhan kelas menengah telah mendorong perkembangan pesat dalam sektor keuangan, yang mencakup infrastruktur, sistem pembayaran, dan produk-produk keuangan.
Salah satu inovasi yang mencolok adalah peluncuran QR Code Indonesia Standard (QRIS) oleh Bank Indonesia pada 2020, yang merupakan langkah penting dalam menuju sistem pembayaran yang lebih efisien.
Selain itu, fintech dan dompet digital telah memberikan alternatif baru yang mempermudah akses layanan keuangan bagi masyarakat.
BACA JUGA:OJK Jambi Minta Bank Awasi Rekening Dicurigai Terafiliasi Judi Online
BACA JUGA:OJK Ungkap Nilai Perputaran Ekonomi Industri Halal Indonesia Capai Rp36 Triliun
"OJK, bersama Bank Indonesia dan semua pemangku kepentingan, akan terus mendukung pengembangan industri inovasi keuangan digital untuk menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan, demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Inarno. (*)