Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa UU Pesantren memberikan ruang bagi Kemenag untuk memberikan afirmasi dan dukungan kepada pesantren dalam berbagai aspek.
"Pesantren perlu mandiri dan berdaya secara ekonomi, dan pemerintah berkomitmen untuk mendukung mereka dalam mewujudkan hal tersebut," ujarnya.
Abu Rokhmad juga menyebutkan bahwa pengembangan pesantren perlu difokuskan pada kemandirian ekonominya, dan pemerintah telah menetapkan pesantren sebagai program prioritas melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren. (*)
Kategori :