JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan perhatian khusus kepada Supriyani, seorang guru honorer yang belakangan ini viral karena kasus hukum yang menimpanya.
Supriyani, yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini mendapatkan kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkat bantuan afirmasi dari kementerian.
Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa bantuan afirmasi ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lulus kepada Supriyani.
"Kami berharap langkah ini tidak hanya bermanfaat bagi Ibu Supriyani, tetapi juga dapat membantu proses pengajaran yang lebih baik di masa depan. Saat ini, beliau sedang dalam proses mendapatkan status PPPK, dan kami akan mendukung sepenuhnya agar beliau diterima sebagai guru PPPK," ungkap Abdul Mu'ti saat konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
Dalam konteks hukum, Supriyani tengah menjalani proses yang cukup rumit. Menurut Abdul Mu'ti, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani, namun proses hukum tetap berlanjut. Persidangan untuk memenuhi prosedur yuridis akan dilaksanakan pada Kamis (24/10).
"Kami ingin memastikan bahwa semua langkah yang diambil mengikuti aturan dan prinsip keadilan," tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan kasus hukum yang dihadapi Supriyani, permasalahan ini bermula dari tuduhan bahwa ia telah menganiaya salah satu siswanya, berinisial D, yang berusia enam tahun dan merupakan anak dari anggota Polsek Baito.
Tuduhan tersebut membuat orang tua D melaporkan Supriyani ke pihak kepolisian pada 26 April. Setelah beberapa bulan berjalan, kasus ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Supriyani, mempertimbangkan beberapa faktor.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada 16 Oktober.
Hal ini memicu berbagai reaksi di media sosial, di mana banyak yang mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Abdul Mu'ti juga menyoroti bahwa pihak PN Andoolo menyambut baik usulan dari Wakil Kepala Polda Sultra, yang mendorong agar keputusan vonis diambil dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, terutama setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus mendukung Supriyani dan guru-guru honorer lainnya agar dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik dan mendapatkan perlindungan serta pengakuan yang layak.
Diharapkan langkah ini dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain dalam memberikan perhatian kepada guru honorer yang menghadapi tantangan serupa. (*)