JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali menerima laporan terkait netralitas pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024.
Setidaknya ada dua laporan yang masuk, yakni dugaan keterlibatan tenaga ahli, staf khusus Gubernur Jambi dan Ketua LAM Provinsi Jambi dalam Pilgub.
Laporan ini teregister pada 18 Oktober lalu itu. Baik Tenaga Ahli (TA), Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jambi dan Ketua LAM Provinsi Jambi diduga aktif sebagai bagian dari tim kampanye pasangan Al Haris-Abdullah sani.
Bahkan Bawaslu Jambi telah memanggil pelapor dan terlapor untuk memberikan klarifikasi. "Ada dua laporan, terkait dengan netralitas LAM dan keterlibatan tenaga ahli Gubernur," kata Wein Arifin, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (24/10) kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah nama hadir memenuhi undangan klarifikasi di sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, termasuk Syarasadin dan Kepala Bappeda Provinsi Jambi.
"Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran administratif terkait kewajiban LAM untuk bersikap netral dalam Pilkada. Kami masih dalam proses memanggil saksi serta pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor," ujar Wein.
Salah satu pihak yang dimintai klarifikasi adalah Ketua LAM Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), yang turut menjadi bagian dari laporan tersebut. “Hasil dari klarifikasi ini akan segera disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Jambi juga menangani dugaan money politik yang dilakukan calon gubernur Jambi Romi Hariyanto saat pelantikan tim di Kabupaten sarolangun. Setelah dilakukan kajian dan menggali informasi dari pihak terkait sebagaimana yang beredar media sosial dugaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman mengatakan pihaknya telah melaksanakan penelusuran atas informasi awal tersebut. “Tim dari Bawaslu Provinsi Jambi bersama dengan Bawaslu Kabupaten Sarolangun telah melakukan penelusuran dengan mendatangi dan menggali informasi terhadap pihak-pihak terakit,” ujarnya, Selasa (15/10) kemarin.
Dari keterangan yang diperoleh, kata Ari, terdapat fakta bahwa Romi Hariyanto memberikan uang kepada pedagang dalam rangka mentraktir warga yang hadir disekitar. Dalam keterangan ini, tindakan itu juga tidak disertai mengajak memilih ataupun mempengaruhi pilihan warga.
“Peristiwa tersebut terjadi di laman besamo kecamatan Sarolangun pada tanggal 22 September 2024 setelah deklarasi dan pengukuhan tim pemenangan,” katanya.
Saat pelantikan tim itu, kata Ari, belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi dan belum masuk masa kampanye sebagaimana ditentukan Pasal 67 ayat (1) UU Pemilihan.
Sehingga berdasarkan keterangan, bukti-bukti dan temuan selama penelusuran, dapat disimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pasal 73 ayat (1) UU pemilihan dalam penelusuran. “Maka Pengawas Pemilu tidak menetapkan hasil pengawasan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan,” jelasnya.
Disamping itu, Bawaslu juga melakukan penelusuran informasi awal terkait dugaan pelanggaran atas hasil tes kesehatan calon Gubernur Jambi Romi Hariyanto.
Dari hasil penelusuran Bawaslu provinsi Jambi telah menggali keterangan dari KPU Provinsi Jambi serta memitigasi regulasi mengenai syarat calon khususnya Romi-Sudirman seusai dengan regulasi.