Upayakan Pendidikan Merata Hingga Sejahterakan Guru

Minggu 27 Oct 2024 - 20:32 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi X DPR RI untuk periode 2024–2029 menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang merata di seluruh Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan para guru. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam keterangannya di Jakarta.

Hetifah menyoroti pentingnya perhatian terhadap kondisi pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, yang masih menghadapi berbagai keluhan terkait kesejahteraan, pengakuan status, dan perlindungan hukum. 

"Ini semua merupakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan," tegasnya.

Dalam konteks pemerataan pendidikan, Hetifah menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih kepada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Mendapatkan Keadilan Restoratif

BACA JUGA:Seminar Kajian Koleksi Historika, Tingkatkan Pemahaman Guru tentang Sejarah Lokal

"Kondisi pendidikan di daerah 3T menjadi salah satu isu utama yang dirasakan oleh seluruh anggota Komisi X," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun banyak pekerjaan rumah yang masih harus dilakukan, keberadaan pemerintah sebagai mitra kerja Komisi X diharapkan dapat mempermudah proses pengambilan keputusan ke depan. 

"Mitra kerja kami, seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, akan membantu memberikan hasil riset yang diperlukan," tambahnya.

Hetifah juga menyatakan bahwa Komisi X akan meminta setiap menteri mitra kerja untuk menjabarkan program-program yang ada. 

"Kami akan meminta setiap menteri untuk menjelaskan programnya. Jika ada yang sudah baik, seperti program beasiswa, tentu harus dilanjutkan atau bahkan ditambah," katanya.

Dalam hal politik anggaran, Hetifah mengungkapkan harapan agar alokasi anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan amanat undang-undang. Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan ditetapkan minimal 20 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan bahwa dana pendidikan, selain untuk gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dengan komitmen ini, Komisi X DPR RI berharap dapat membawa perubahan positif dalam sistem pendidikan di Indonesia, memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas, serta meningkatkan kesejahteraan para guru yang merupakan ujung tombak pendidikan nasional. (ant)

Kategori :