JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Ketua HKTI Provinsi Jambi, Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM, menegaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hukum kepemilikan.
Sertifikat ini mencantumkan nama pemilik dan luas lahan yang dimiliki, sehingga hak status kepemilikan di desa dapat mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:SAH Apresiasi Lemhanas Era Prabowo Lakukan Pemantapan Nilai Kebangsaan Bagi Kepala Desa
BACA JUGA:November Rain, SAH minta Pemerintah Waspadai Kenaikan Harga Pangan Karena Cuaca Panas
"Sertifikat tanah dapat menjadi jaminan modal ke bank, membantu masyarakat yang ingin berusaha, sehingga ekonomi warga akan membaik," ungkap SAH pada Senin (4/11).
Ia juga menyoroti masalah sengketa tanah yang masih terjadi antara warga, pemerintah, dan perusahaan swasta.
Untuk itu, SAH mendorong pemerintah mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah guna mengurangi konflik lahan. (*)