MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO–DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Tanjabtim, Sulpani, yang digantikan oleh Musabakoh.
Namun, Sulpani merasa terkejut dan tidak mengetahui adanya pengajuan PAW tersebut, bahkan ia baru mengetahui setelah pemberitaan media yang mencuat.
Sulpani mengungkapkan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (29/11) malam, bahwa ia tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai surat PAW yang dikeluarkan oleh partainya.
"Saya juga tidak tahu tentang PAW ini. Justru saya baru tahu setelah melihat berita media," ujar Sulpani.
BACA JUGA:PAN PAW Keponakan Dillah Hick, Santer Terdengar Karena Tak Dukung Zumi Laza di Pilkada
BACA JUGA:PDIP Pecat Akmaluddin dari Kader, Nur Tri Kadarini Diusulkan Jadi Calon PAW
Sulpani merasa kebingungan dan mempertanyakan alasan di balik pengajuan PAW tersebut, karena menurutnya, ia telah menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan baik dan selalu mengikuti instruksi partai.
"Saya tidak mengerti kenapa ini bisa terjadi. Selama ini saya selalu patuh terhadap keputusan dan perintah partai," kata Sulpani dengan nada kecewa.
Dengan keputusan ini, Sulpani berencana untuk mempelajari lebih lanjut tentang surat PAW tersebut. Ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keadilan bagi dirinya.
"Saya akan pelajari surat ini, dan jika perlu, saya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.
Sulpani mengungkapkan bahwa ia tidak akan tinggal diam dan akan menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.
Ia berharap langkah hukum ini bisa memberikan kejelasan terkait proses PAW yang menurutnya tidak transparan dan tidak adil. "Saya akan berjuang untuk hak saya dan jika PAW ini tidak sesuai prosedur, saya akan ajukan gugatan ke PTUN," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum yang akan ditempuhnya ini bukan hanya untuk membela dirinya, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses PAW anggota DPRD berjalan sesuai aturan yang ada.
Sulpani berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait perubahan anggota legislatif.
Pengajuan PAW terhadap Sulpani oleh DPD PAN Kabupaten Tanjabtim ini memunculkan berbagai pertanyaan, mengingat Sulpani tidak merasa ada pelanggaran atau masalah yang serius selama ia menjabat sebagai anggota DPRD.