Keberadaan gugus tugas dalam bentuk lembaga koordinatif dinilai tidak memadai untuk memberantas atau meminimalisir TPPO yang semakin meluas.
Dalam kajian yang dilakukan Ombudsman, sejumlah modus operandi TPPO terungkap, di antaranya eksploitasi seksual, eksploitasi anak buah kapal, eksploitasi pekerja migran, pemagangan, pengantin pesanan (menikah dengan orang asing dengan janji kehidupan mapan), eksploitasi anak, dan bahkan eksploitasi untuk transplantasi organ tubuh.
Ombudsman mengumpulkan data dan informasi di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, serta melibatkan instansi pusat, organisasi nonpemerintah, dan korban TPPO. (*)
Kategori :