Relawan ini merupakan sekumpulan masyarakat yang merasa kecewa dengan proses pencalonan yang dilakukan oleh partai politik, yang dirasa tidak mengakomodir aspirasi masyarakat, terutama mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Relawan ini bergerak secara masif, mengadakan kampanye dialogis hingga bazar, dan menjadikan kotak kosong sebagai pilihan politik dalam Pilkada 2024.
Mereka berusaha membangun momentum politik baru yang lebih sesuai dengan harapan rakyat.
BACA JUGA:Tidak Akan Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong
BACA JUGA:Bawaslu Telah Siapkan Perbawaslu Soal Pilkada Ulang Imbas Kotak Kosong
Di balik kemenangan kotak kosong, ada pesan penting bagi partai politik yang perlu diterima dengan bijaksana.
Menurut Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jika kotak kosong memenangkan Pilkada, maka pemilihan ulang harus dilakukan pada tahun berikutnya.
Dalam hal ini, pemerintahan sementara akan dijalankan oleh Penjabat Wali Kota atau Penjabat Bupati hingga Pilkada ulang dilaksanakan.
Kekalahan calon tunggal menunjukkan adanya kelemahan dalam pengusungan calon dan memerlukan evaluasi mendalam oleh partai politik.
Partai politik harus berani melakukan perbaikan, seperti menciptakan koalisi-koalisi baru yang menghasilkan lebih banyak calon yang kompetitif.
Hal ini akan mencegah terjadinya Pilkada dengan calon tunggal yang bisa merugikan partai politik itu sendiri.
Menurut Idham Holik, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, jika calon tunggal tidak memperoleh suara minimal 50 persen pada Pilkada Serentak 2024, Pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025.
Ketentuan ini telah diputuskan dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3), serta diperkuat melalui hasil rapat konsultasi antara KPU, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Kotak Kosong Menang, Bawaslu Sarankan Pilkada Digelar 2025
BACA JUGA: Kampanye Kotak Kosong Perlu Regulasi Jelas Menjelang Pemilu 2024
Pilkada lanjutan akan memperkenalkan kesempatan baru bagi partai politik untuk memperbaiki pengusungan kandidat serta membuka pendaftaran calon kepala daerah yang lebih transparan dan adil.