JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Yudisial (KY) menerima aduan dari tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, mengungkapkan ada dua poin utama yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong dalam aduannya, dan kedua hal tersebut termasuk dalam wewenang KY untuk menindaklanjutinya.
"Dasar aduan pertama adalah mengenai saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, tim penasihat hukum mengklaim bahwa klien mereka tidak diberikan kesempatan untuk memilih penasihat hukumnya sendiri, padahal mereka berpendapat kliennya mampu memilih penasihat hukum tanpa harus ditunjuk oleh Kejaksaan Agung," kata Joko setelah menerima audiensi tim kuasa hukum Tom Lembong di kantor Komisi Yudisial, Jakarta.
Poin kedua, menurut Joko, berkaitan dengan penyidik dari Kejaksaan Agung yang menetapkan status tersangka terhadap Tom Lembong tanpa didasarkan pada dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Tumpanuli Marbun, dianggap telah melakukan kesalahan dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, yang diduga melanggar kode etik.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta Komisi Yudisial untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim praperadilan tersebut.
"Mereka mengadu kepada kami dan meminta kami untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim tersebut," ujar Joko.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar Komisi Yudisial memantau secara aktif proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang akan dijalani oleh Tom Lembong. Menurut Joko, permintaan tersebut juga menjadi bagian dari kewenangan KY.
"Kami meminta tim kuasa hukum untuk membuat laporan detail terkait dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan aduan pertama. Kami juga akan memantau proses persidangan ini jika berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Joko menambahkan.
Komisi Yudisial, lanjutnya, akan mengawasi secara aktif persidangan kasus ini di pengadilan, jika berkas perkara sudah berada di meja peradilan.
Adapun, Thomas Lembong sendiri merupakan mantan Menteri Perdagangan yang kini tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan penyimpangan dalam proses importasi gula. (*)