Kejati Jambi Buru Satu Tersangka

Rabu 18 Dec 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Rio
Editor : Jurnal

Kasus Korupsi Gagal Bayar MTN

JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengusut kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada  salah satu bank di Jambi. 

Sebelumnya, penyidik Kejati Jambi telah menangkap satu orang tersangka berinisial AE atas kasus korupsi gagal bayar MTN PT SNP di Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat 13 Desember 2024 kemarin. Tersangka AE ini, yang merupakan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi terhitung sejak tanggal 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Dalam kasus korupsi gagal bayar MTN PT SNP pada salah satu Bank di Jambi ini, ternyata penyidik Kejati Jambi masih memburu satu orang tersangka lagi yaitu bernama Bambang. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Yudi Prihastoro saat dikonfirmasi awak media. "Kita sudah menetapkan lagi satu lagi tersangka yaitu Bambang," katanya, Rabu (18/12) kemarin.

Penyidik Kejati Jambi juga sudah melakukan pemanggilan secara patut dan juga sudah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Bambang, namun belum tertangkap. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap," sebutnya. (*)

Kategori :