Untuk usaha kecil, menengah, dan besar, biaya MDR yang berlaku adalah sebesar 0,7 persen. Untuk layanan pendidikan sebesar 0,6 persen serta SPBU, BLU, dan PSO 0,4 persen.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.
Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut. (ant)
Kategori :