18 Polisi Terlibat Kasus DWP Diusulkan PTDH

Rabu 25 Dec 2024 - 14:11 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Kasus pemerasan yang melibatkan 18 anggota kepolisian pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) mendapatkan sorotan keras dari berbagai pihak. Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai bahwa tindakan oknum-oknum tersebut harus dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. 

Menurut Bambang, kasus ini tidak hanya merusak citra Polri, tetapi juga menodai reputasi Indonesia di dunia internasional.

“Perbuatan yang dilakukan oleh belasan anggota polisi ini tidak hanya mempermalukan Polri, tetapi juga negara kita. Kasus ini memberikan dampak buruk pada citra pariwisata Indonesia, khususnya sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition), yang selama ini telah digalakkan oleh pemerintah,” ujar Bambang di Jakarta. 

Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap enteng dan harus diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:Tali Kasih DWP Poltekkes Kemenkes Jambi Berbagi Dengan Pegawai Outsourching

BACA JUGA:Hasto Tersangka Dua Kasus ini

Bambang juga mengingatkan bahwa sektor MICE Indonesia, yang mencakup acara hiburan besar seperti DWP, saat ini masih kalah saing dengan negara-negara tetangga seperti Thailand dan Singapura. 

Perilaku oknum polisi yang diduga memeras penonton asal Malaysia pada gelaran DWP justru semakin merusak potensi Indonesia sebagai destinasi pariwisata internasional.

“Dampaknya lebih besar dari sekadar sanksi disiplin terhadap 18 oknum tersebut. Indonesia telah mengalokasikan anggaran besar untuk promosi pariwisata, namun perilaku oknum-oknum polisi yang hanya mementingkan kepentingan pribadi ini akan merusak hasil kerja keras tersebut,” tambah Bambang.

Bambang pun menegaskan bahwa selain diberhentikan, ke-18 anggota polisi tersebut juga harus dijerat dengan pidana terkait pungutan liar, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurutnya, ini adalah langkah yang perlu diambil untuk memberikan efek jera, sekaligus menjaga integritas institusi kepolisian.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengamankan 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap seorang warga negara Malaysia yang menghadiri acara DWP pada 13 hingga 15 Desember 2024. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa para terduga oknum polisi tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

“Divisi Propam Polri telah mengamankan 18 oknum yang terlibat dalam insiden tersebut. Mereka akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya,” jelas Trunoyudo.

Polri menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi perilaku buruk dari anggotanya. “Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merusak citra Polri,” tambah Trunoyudo.

Kategori :

Terkait