Pelaku UMKM Tak Dikenakan UMP dan UMK

Kamis 26 Dec 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

 JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sudah ditetapkan pada 18 Desember lalu. Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi menyayangkan ada beberapa kriteria usaha dinyatakan tidak wajib menerapkan UMP dan UMK. 

Diantaranya bagi UMKM dan badan usaha mikro. Alasannya, jam kerja yang tidak sampai 8 jam, aset yang dimiliki juga tidak sama dengan perusahaan. 

"Ini berlaku untuk usaha menengah dan besar saja. Perusahaan wajib mentaati, tidak ada alasan tidak mampu secara keuangan," kata Dodi Hariyanto Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan Hubungan Industrial (HI).

Selain itu, Dodi menegaskan tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan ketetapan penetapan UMP dan UMK, pasalnya, ketetapan itu ditandatangani oleh kepala daerah. 

BACA JUGA: UMP Jambi 2025 Rp3,2 Juta dan Naik 6,5 Persen, Gubernur Ingatkan Perusahaan Patuh Bayar Gaji

BACA JUGA:UMK Muaro Jambi Naik 6,5 Persen

Dia mengatakan, perusahaan harus membayarkan upah karyawannya, sesuai dengan UMK, bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah yang sudah menetapkan UMK.

"Jadi yang dipakai itu UMK, bukan UMP ketika perusahaan beroperasi di wilayah yang sudah ada UMK. Jika UMK lebih besar dari UMP, wajib gunakan UMK. Kalau UMK lebih kecil dari UMP, gunakan patokan UMP," katanya.

Dia mengingatkan, UMK adalah patokan pengaman upah, bagi karyawan dengan masa kerja 0-12 bulan. Sementara, bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, perusahaan harus menerapkan struktur skala upah.

"Dilihat dari masa kerjanya, konversitas pekerja, jenis pekerjaan, dan resiko kerja, kan ada jenjangnya. Jadi karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun, tidak dibayarkan sesuai UMK, namun lebih dari UMK. Upah itu kan untuk mendapatkan penghidupan di tempat mereka hidup," katanya menjelaskan.

Terkait dengan pengawasan, Dodi mengatakan, tak terlepas dari aturan perundang-undangan. Disnakertrans memiliki petugas pengawas ketenagakerjaan, termasuk masalah pengupahan. Tugasnya, untuk mengawasi apakah perusahaan mentaati ketetapan itu atau tidak. (*)

 

Kategori :

Terkait

Kamis 26 Dec 2024 - 19:03 WIB

Pelaku UMKM Tak Dikenakan UMP dan UMK

Terkini

Jumat 27 Dec 2024 - 21:38 WIB

Korlantas Siapkan 17 Aplikasi

Jumat 27 Dec 2024 - 21:36 WIB

Tak Setuju Jadi Lembaga Ad Hoc

Jumat 27 Dec 2024 - 21:35 WIB

Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP

Jumat 27 Dec 2024 - 21:34 WIB

Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan 203 TPS