MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO –SMP Negeri 7 Muaro Jambi menghadapi kekurangan guru untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen.
Hingga kini, sekolah tersebut belum memiliki guru Pendidikan Agama Kristen dengan status PNS atau PPPK, meskipun jumlah siswa beragama Kristen cukup banyak, mencapai 166 orang.
Untuk memenuhi kebutuhan pengajaran Pendidikan Agama Kristen, pihak sekolah hanya mengandalkan satu guru berstatus honorer komite.
Guru ini diangkat oleh komite sekolah dan gajinya dibayar dengan patungan dari orang tua siswa beragama Kristen.
BACA JUGA:Kemdiktisaintek Latih Guru untuk Kembangkan Talenta Numerasi di Indonesia
BACA JUGA:Kemenag Adopsi Pola PPG Kemendikdasmen dengan Pendampingan untuk Tingkatkan Kualitas Guru
Keadaan ini menuai kritik dari orang tua siswa. Mereka merasa terbebani karena harus membayar gaji guru tersebut.
Salah seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami harus membayar Rp 35 ribu per bulan, ini cukup berat. Kami berharap pihak sekolah segera menyediakan guru agama Kristen dengan status PNS.”
Kepala SMPN 7 Muaro Jambi, Joni Hasri, menjelaskan bahwa guru Pendidikan Agama Kristen yang ada saat ini berstatus honorer komite.
Pengangkatan dan penggajian guru ini sepenuhnya merupakan kebijakan komite, di luar kewenangan sekolah.
“Yang saya tahu, guru agama Kristen itu diangkat berdasarkan keputusan komite,” katanya.
Setelah konfirmasi lebih lanjut, diketahui bahwa gaji guru tersebut adalah Rp 1,5 juta per bulan, yang dibayar melalui patungan orang tua siswa.
Setiap orang tua siswa beragama Kristen diminta untuk membayar Rp 15 ribu per bulan, meskipun tidak semua orang tua membayar.
Joni juga mengungkapkan bahwa kebutuhan akan guru Pendidikan Agama Kristen telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi.
Ia berharap, kebutuhan tersebut bisa dipenuhi melalui rekrutmen CPNS atau PPPK, sehingga orang tua siswa tidak lagi terbebani.