Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Batanghari

Kamis 26 Dec 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Rio
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batubara. 

Pemanggilan terhadap Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan juga telah dilayangkan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. 

Setelah surat pemanggilan dilayangkan, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan sendiri telah dijadwalkan untuk menghadap secara patut oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi  pada Jumat (27/12/2024). Penyidik meminta terhadap tersangka untuk memenuhi panggilan tersebut. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. "Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk besok (Jumat, red)," ujarnya, Kamis (26/12/2024) kemarin.

Dirinya berharap, agar tersangka dapat hadir memenuhi pemanggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. "Kami harapkan MA untuk bisa hadir, yang bersangkutan dipanggil statusnya sebagai tersangka," sebutnya. (*)

Kategori :

Terkait

Jumat 27 Dec 2024 - 21:09 WIB

Sekda Batanghari Tak Ditahan

Rabu 25 Dec 2024 - 23:32 WIB

Sekda Batanghari Jadi Tersangka

Jumat 13 Dec 2024 - 21:07 WIB

Polisi Dapati Nama Baru

Terkini

Jumat 27 Dec 2024 - 21:38 WIB

Korlantas Siapkan 17 Aplikasi

Jumat 27 Dec 2024 - 21:36 WIB

Tak Setuju Jadi Lembaga Ad Hoc

Jumat 27 Dec 2024 - 21:35 WIB

Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP

Jumat 27 Dec 2024 - 21:34 WIB

Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan 203 TPS