JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batubara.
Pemanggilan terhadap Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan juga telah dilayangkan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Setelah surat pemanggilan dilayangkan, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan sendiri telah dijadwalkan untuk menghadap secara patut oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat (27/12/2024). Penyidik meminta terhadap tersangka untuk memenuhi panggilan tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. "Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk besok (Jumat, red)," ujarnya, Kamis (26/12/2024) kemarin.
Dirinya berharap, agar tersangka dapat hadir memenuhi pemanggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. "Kami harapkan MA untuk bisa hadir, yang bersangkutan dipanggil statusnya sebagai tersangka," sebutnya. (*)